Tuesday, January 22, 2019

Pupuk Bersubsidi Hanya untuk Petani yang Tergabung Kelompok Tani

Kementerian Pertanian (Kemtan) lewat Direktorat Jenderal Prasarana serta Fasilitas Pertanian (PSP) kembali menyatakan, pupuk bersubsidi cuma untuk petani yang terhimpun dalam grup tani. Perihal ini sesuai dengan dengan Ketentuan Menteri Pertanian Nomer 47 Tahun 2017 mengenai Alokasi serta Harga Eceran Paling tinggi Pupuk Bersubsidi.

Baca Juga : Harga Keramik dengan Harga Keramik Platinum

Direktur Jenderal Prasarana serta Fasilitas Pertanian (PSP) Kementan Dadih Permana menjelaskan, untuk memperoleh pupuk bersubsidi grup tani harus juga membuat gagasan definitif keperluan grup (RDKK). "Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang terhimpun dalam grup tani serta didistribusikan sesuai dengan dengan alokasi yang telah diputuskan," kata Dadih Permana dalam info tercatat, Selasa (22/1).

Berkaitan dengan petani yang merintih belumlah memperoleh pupuk bersubsidi, Dadih menuturkan, sebab masih tetap ada beberapa petani yang belumlah membuat RDKK. Hingga, tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, termasuk beberapa petani Instansi Penduduk Desa Rimba (LMDH).

Baca Pula : Harga Keramik Per dus dan Harga Kayu Balok

Untuk menanggulangi perihal ini, Kemtan memberikan instruksi anggota Holding Pupuk untuk menyiapkan pupuk nonsubsidi di kios sah. Kalau belumlah membuat RDKK, hingga tidak termasuk juga dalam grup tani, petani bisa beli pupuk dengan harga komersial. "Grup tani mesti selekasnya membuat RDKK supaya selekasnya memperoleh alokasi pupuk bersubsidi," tuturnya.

Sesuai dengan ketetapan Kemtan, produsen pupuk diharuskan menaruh stock sampai untuk keperluan dua minggu ke depan. Akan tetapi pada praktiknya, produsen sudah mempersiapkan stock sama dengan dengan stock untuk sebulan ke depan. "Perihal ini untuk menahan terjadinya kelangkaan saat berlangsung lonjakan keinginan pada musim tanam," katanya.

Simak Juga : Harga Kayu Kaso dengan Harga Kayu Papan

Direktur Pupuk serta Pestisida, Ditjen PSP Kemtan, Muhrizal Sarwani memberikan, Kemtan akan mengalirkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi tahun biaya 2019 dengan mengutamakan sentra-sentra produksi pertanian. "Type pupuk yang dialirkan berbentuk Urea, SP36, NPK, ZA serta pupuk organik. Lalu pengawasan pupuk serta pestisida pun dikerjakan supaya petani yang memiliki hak menerimanya dengan cara langsung," katanya.



No comments:

Post a Comment