Tuesday, January 22, 2019

Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengoplos Elpiji

Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminil Spesial Polda Metro Jaya, membuka gudang pengoplosan gas elpiji 3 kg jadi 12 kg, di empat lokasi, di Tangerang serta Jakarta Timur. Enam orang diputuskan menjadi terduga. Kepala Bagian Jalinan Penduduk Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, ke enam terduga berinisial ADN, LA, RSM, KND, KSN, serta YEP.

"Jadi ini pengungkapan masalah oplosan gas. Dari info, ini diberi nama oplosan dokter istilahnya sebab ia menyuntik seperti dokter," tutur Argo, dalam suatu agen penjualan gas serta minuman yang jadikan gudang pengoplosan gas, di Jalan Mabes TNI Delta 5 RT 002 RW 005 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1).

Simak Juga : Harga Kusen dengan Harga Kusen Pintu Aluminium

Disebutkan, pengungkapan masalah ini berawal dari info penduduk berkaitan terdapatnya pekerjaan pengoplosan gas. Lalu, penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lakukan penyidikan serta sukses membuka di empat lokasi di Tangerang serta Jakarta Timur. "Jadi ada empat laporan, dari mulai Tangerang sampai Jakarta. Jadi memang benar peristiwa pengoplosan itu," katanya.

Dia mengemukakan, modus aktor ialah mengalihkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg (non subsidi) dengan langkah memakai alat membantu berbentuk selang atau pipa regulator. Lalu, diperjual-belikan pada penduduk.

"Namanya gas elpiji keperluan penduduk, tentu saja penduduk langsung beli saja. Tetapi kita tidak tahu jika itu ada pelanggaran pidana disana. Jadi beberapa modus, baik itu ada menyuntik tabung gas yang 3 kg lantas dimasukkan ke 12 kg. 3 kg ini gas subsidi dari pemerintah, tentu saja harga nya juga berlainan. Ini yang dikerjakan terduga untuk temukan keuntungan yang besar tetapi ia tidak hiraukan keamanannya serta dengan langkah ilegal," tuturnya.

Baca Juga : Harga Kusen Jendela dengan Harga Pasir

Selain itu, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, beberapa aktor isi satu tabung 12 kg dengan empat tabung 3 kg. Akan tetapi, pengisiannya tidak penuh cuma sampai 11 kg atau 11,5 kg.

"Beberapa terduga temukan tabung gas subsidi ini baik itu dari sub agen ataupun warung. Jika dari sub agen mereka bisa harga seputar Rp 14.850 per tabung gas 3 kg, Jika dari warung didapat harga Rp 17.500. Dari satu tabung gas 12 ini akan di isi empat tabung gas berisi 3 kg, rata-rata modal mereka rata-rata Rp 60.000 sampai Rp 70.000," tuturnya.

Dia memberikan, sesudah di isi tabung 12 kg itu di jual ke market seharga Rp 130.000 sampai Rp 150.000. Dalam sehari, mereka dapat menyuntikkan 100 tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

"Jadi keuntungan penjualan mereka untuk satu tabung gas 12 kg seputar Rp 65.000-75.000. Karena itu mereka tergiur dengan keuntungan yang besar itu hingga mereka kerjakan tindakan curang," katanya. Ia mengutarakan, ke enam terduga mempunyai peranan pemilik serta "dokter" yang lakukan penyuntikan.

"Kami amankan enam terduga dari empat TKP (tempat peristiwa masalah). Peranannya ada yang pemilik, ada yang pemilik plus dokter pun, di sini dokter ini tujuannya lakukan pekerjaan penyuntikan. Waktu kerjakan pekerjaan, mereka lihat kegiatan penduduk dimana penduduk telah sepi. Jadi mereka pagi pagi hari atau malam sekali, jadi penduduk tidak lihat," terangnya.

Simak Juga : Harga Pasir Lumajang dengan Harga Batu Split

Diluar itu, tuturnya, beberapa terduga menutupi kegiatannya dengan tumpukan galon air mineral, mobil pikap, serta tumpukan tabung gas. "Hingga penduduk tidak sempat lihat jika disana ada pekerjaan atau kegiatan tindakan curang lakukan oplosan gas," pungkasnya.

Karena tindakannya, beberapa terduga dijaring Masalah 62 ayat 1 Juncto Masalah 8 ayat 1 Undang-undang Nomer 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan customer, serta Masalah 32 ayat 2 Juncto Masalah 30 Juncto Masalah 31 Undang-undang Nomer 2 tahun 1981 mengenai metrologi legal, dengan intimidasi hukuman diatas 5 tahun penjara.


No comments:

Post a Comment